Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk Orang Asing, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk Orang Asing, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
