Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk Orang Asing, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk Orang Asing, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id