Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk WNI, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk WNI, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda