Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap: a. Penduduk Orang Asing melapor kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa: 1. Nomor Induk Kependudukan Nasional; 2. Fotokopi Kartu Keluarga; 3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan 4. Surat Pindah dan KTP Elektronik bagi penduduk yang pindah atau KTP Elektronik yang rusak bagi penduduk yang KTP nya rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang. b. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota merekam isi formulir permohonan KTP Elektronik ke dalam database kependudukan; c. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, melakukan verifikasi data penduduk secara langsung; d. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk Orang Asing; e. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf c membubuhkan tanda tangan dan stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; f. Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e, sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d; www.djpp.kemenkumham.go.id g. Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf d dan biodata penduduk ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; h. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf g dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; i. Data penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf h disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang; j. Hasil identifikasi sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf i, apabila: 1. identitas tunggal, data dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan 2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik; dan l. Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1; m. Hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf k: 1. apabila datanya sama maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk; dan 2. apabila datanya tidak sama maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk. n. Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf m angka 2, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan. (2) Penduduk Orang Asing dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda