Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap: a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk Orang Asing wajib KTP; b. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menandatangani surat panggilan penduduk Orang Asing berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyampaikan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada penduduk Orang Asing berdasarkan daftar penduduk Orang Asing wajib KTP; d. Penduduk Orang Asing yang telah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan membawa surat panggilan, KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku; e. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data penduduk Orang Asing secara langsung; f. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk Orang Asing; g. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf e membubuhkan tanda tangan dan stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada surat panggilan penduduk Orang Asing; h. Surat Panggilan Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf g sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf f dan biodata penduduk Orang Asing ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; j. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf i dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; k. Data penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf i disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang; l. Hasil identifikasi sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila : 1. identitas tunggal, data dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; 2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. m. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagamana dimaksud pada huruf l angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik. n. Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; o. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1; p. Hasil verifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada huruf o, apabila : 1. datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk Orang Asing; 2. datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk Orang Asing. q. Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf p angka 2, petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penduduk Orang Asing dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa surat panggilan penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. (3) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id