Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Penduduk tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan dikarenakan pertimbangan umur, cacat fisik, dan sakit keras, Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendatangi tempat domisili penduduk untuk memberikan pelayanan penerbitan KTP Elektronik.
Koreksi Anda
