Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk WNI:
a. Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa:
1. Nomor Induk Kependudukan Nasional;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Surat pindah dan KTP Elektronik bagi Penduduk yang pindah atau KTP Elektronik yang rusak bagi Penduduk yang KTP nya rusak atau Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi Penduduk yang KTP nya hilang.
b. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik merekam isi formulir permohonan KTP Elektronik ke dalam database kependudukan;
c. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan verifikasi data penduduk secara langsung;
d. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk;
e. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf b membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
f. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf d dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik;
h. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf g dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
i. Data penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf h disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang;
j. Hasil identifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf i, apabila :
1. identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik.
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik;
l. Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendistribusikan KTP Elektronik ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
m. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1;
n. Hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf m:
1. apabila datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;
2. apabila datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk.
o. Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf n angka 2, Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penduduk dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
