Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk WNI:
a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat dan menyerahkan daftar Penduduk WNI wajib KTP kepada Camat atau nama lain;
b. Camat atau nama lain menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Petugas di kecamatan atau nama lain melalui kepala desa/lurah atau nama lain menyampaikan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada penduduk berdasarkan daftar Penduduk WNI wajib KTP;
d. Penduduk yang telah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP;
e. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung di tempat pelayanan KTP Elektronik;
f. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk;
g. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf e membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk;
h. Surat panggilan Penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf g sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f;
i. Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf f dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf i dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
k. Data penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf i disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang.
l. Hasil identifikasi sidik jari Penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila :
1. identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik.
m. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik;
n. Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
o. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1;
p. Hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf o apabila:
1. datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;
2. datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk.
q. Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf p angka 2 Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penduduk dapat mengambil KTP Elektronik apabila membawa surat panggilan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(3) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
