Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan perekaman pas photo wajah, kedua tangan dan iris penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.
Koreksi Anda
