Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan perekaman pas photo wajah, kedua tangan dan iris penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.
Koreksi Anda