Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekaman sidik jari penduduk dalam penerbitan KTP Elektronik dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik secara massal dan tempat pelayanan KTP Elektronik secara reguler. (2) Perekaman sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Operator. (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan perekaman tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking dan tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking. (4) Hasil perekaman sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan ke dalam database kependudukan di tempat pelayanan. (5) Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam ke dalam chip KTP Elektronik.
Koreksi Anda