Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menerbitkan KTP Elektronik untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu Penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional. (2) Penerbitan KTP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penerbitan KTP Elektronik secara massal; b. penerbitan KTP Elektronik secara reguler; c. penerbitan KTP Elektronik bagi Penduduk yang tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan KTP Elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda