Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kepada Biro Hukum untuk diharmonisasi dan dicetak.
(2) Rancangan Peraturan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada kertas khusus dalam rangkap 5 (lima).
(3) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Sekretaris Komponen untuk diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Hukum untuk diparaf koordinasi.
(5) Pimpinan komponen menyampaikan rancangan Peraturan Bersama Menteri yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditandatangani.
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Bersama Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri terkait untuk ditandatangani.
Koreksi Anda
