Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) kepada Biro Hukum untuk diharmonisasi dan dicetak.
(2) Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada kertas khusus dalam rangkap 5 (lima).
(3) Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Sekretaris Komponen untuk diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(4) Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah diparaf koordinasi pada ayat (3) disampaikan kembali kepada Biro Hukum untuk diparaf koordinasi.
(5) Pimpinan Komponen menyampaikan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
