Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Negara.
(2) Menteri Dalam Negeri menyampaikan rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi serta mendapat pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
