Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan Peraturan Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan melibatkan Biro Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id