Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan Peraturan Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan melibatkan Biro Hukum.
Koreksi Anda
