Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/pimpinan komponen membentuk tim antar komponen untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang disiapkan oleh tim komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim. (3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id