Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim antar komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai sekretaris tim. (3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda