Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/pimpinan komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar komponen untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh tim komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai sekretaris tim.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
