Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, staf terkait di lingkungan komponen pemrakarsa, akademisi/pakar dan bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa.
(3) Kepala Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa sebagai sekretaris tim.
(4) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pimpinan Komponen.
Koreksi Anda
