Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, staf terkait di lingkungan komponen pemrakarsa, akademisi/pakar dan bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa. (3) Kepala Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa sebagai sekretaris tim. (4) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pimpinan Komponen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id