Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pimpinan komponen menyiapkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG setelah mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN dengan mengacu pada naskah akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
