Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Komponen mempersiapkan surat permohonan ijin prakarsa dan naskah akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Komponen terkait, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pakar/tenaga ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id