Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan ijin prakarsa penyusunan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN dengan melampirkan naskah akademis. (2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Sistematika naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. judul; b. kata pengantar; c. daftar isi; d. Bab I Pendahuluan; e. Bab II Kajian teoritis dan praktik empiris; f. Bab III Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; g. Bab IV Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; h. Bab V Jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan; i. Bab VI Penutup; j. Daftar pustaka; dan k. Lampiran: Rancangan peraturan perundang-undangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda