Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen mengajukan permohonan penyusunan produk hukum yang tidak tercantum dalam Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri dan tidak diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dapat memberikan persetujuan atau menolak permohonan pimpinan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pimpinan komponen melakukan penyusunan produk hukum setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
