Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen dapat melakukan penyusunan produk hukum yang tidak tercantum dalam Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang diundangkan setelah Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri ditetapkan. (2) Pimpinan komponen dapat melakukan penyusunan produk hukum yang tidak tercantum dalam Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri yang merupakan program legislasi nasional daftar kumulatif terbuka atau sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung atau putusan Mahkamah Konstitusi. (3) Pimpinan komponen dapat melakukan penyusunan produk hukum yang tidak tercantum dalam Program Legislasi Kementerian Dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id