Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan komponen melakukan penyusunan produk hukum dengan berpedoman pada Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id