Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pimpinan komponen melakukan penyusunan produk hukum dengan berpedoman pada Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Koreksi Anda
