Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rencana penyusunan UNDANG-UNDANG disertai dengan: a. naskah akademis; b. batang tubuh rancangan; c. surat ijin prakarsa dari PRESIDEN; dan d. surat keterangan sudah di harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyampaian rencana penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN disertai dengan: a. naskah akademis; b. batang tubuh rancangan; dan c. surat ijin prakarsa dari PRESIDEN atau surat pemberitahuan penyusunan kepada PRESIDEN; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id