Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rencana penyusunan UNDANG-UNDANG disertai dengan:
a. naskah akademis;
b. batang tubuh rancangan;
c. surat ijin prakarsa dari PRESIDEN; dan
d. surat keterangan sudah di harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penyampaian rencana penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN disertai dengan:
a. naskah akademis;
b. batang tubuh rancangan; dan
c. surat ijin prakarsa dari PRESIDEN atau surat pemberitahuan penyusunan kepada PRESIDEN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
