Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), yang tidak diperintahkan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilampiri rancangan produk hukum dan pokok-pokok pikiran. (2) Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan pengaturan; c. dasar hukum; d. materi yang akan diatur; dan e. keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain. (3) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyebutkan pasal yang memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut.
Koreksi Anda