Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), yang tidak diperintahkan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilampiri rancangan produk hukum dan pokok-pokok pikiran.
(2) Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan pengaturan;
c. dasar hukum;
d. materi yang akan diatur; dan
e. keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.
(3) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyebutkan pasal yang memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut.
Koreksi Anda
