Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal meminta kepada pimpinan komponen rencana penyusunan produk hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan oleh pejabat eselon II dan dikoordinasikan oleh sekretaris komponen melalui bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan. (3) Pimpinan komponen menyampaikan rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rancangan produk hukum.
Koreksi Anda