Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal meminta kepada pimpinan komponen rencana penyusunan produk hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan oleh pejabat eselon II dan dikoordinasikan oleh sekretaris komponen melalui bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan.
(3) Pimpinan komponen menyampaikan rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rancangan produk hukum.
Koreksi Anda
