Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) dan Produk hukum yang bersifat penetapan dalam Pasal 37 ayat (1) berupa nomor seri dan/atau huruf pada halaman belakang.
Koreksi Anda
