Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Keputusan PRESIDEN, rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan rancangan Peraturan Bersama Menteri kepada Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 35 ayat (2) dan penyampaian rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) disertai dengan softcopy. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id