Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan produk hukum yang bersifat penetapan yang ditandatangani oleh pimpinan komponen, setelah di paraf koordinasi oleh Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa, oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, dan sekretaris komponen disampaikan kepada Biro Hukum untuk diparaf koordinasi. (2) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pimpinan komponen untuk ditandatangani.
Koreksi Anda