Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dicetak pada kertas khusus dengan rangkap 4 (empat).
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Sekretaris Komponen untuk diparaf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan oleh Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa, kepala subbagian peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, Sekretaris Komponen, dan Pimpinan Komponen.
(3) Pimpinan komponen menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
