Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II pemrakarsa menyusun rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi di bagian kanan bawah oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, dan sekretaris komponen. (4) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan produk hukum yang bersifat penetapan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Biro Hukum untuk difinalisasi dan dicetak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Pasal.id