Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh komponen pemrakarsa dengan melibatkan Biro Hukum.
(2) Sosialisasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri yang berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Keputusan PRESIDEN dapat dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait.
(3) Sosialisasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda
