Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan Peraturan Bersama Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi prosedur penyusunan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Koreksi Anda
