Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II pemrakarsa menyiapkan naskah Instruksi Menteri.
(2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman naskah Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan naskah Instruksi Menteri yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undang, dan sekretaris komponen.
(4) Sekretaris komponen menyampaikan naskah Instruksi Menteri kepada Biro Hukum untuk dicetak pada kertas khusus dan diparaf koordinasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Sekretaris komponen menyampaikan naskah Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan komponen untuk diparaf koordinasi.
(6) Pimpinan Komponen menyampaikan naskah Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditandatangani.
Koreksi Anda
