Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II pemrakarsa menyiapkan naskah surat edaran yang merupakan penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman naskah surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan naskah surat edaran yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undang, dan sekretaris komponen. (4) Sekretaris komponen menyampaikan naskah surat edaran kepada Biro Hukum untuk dicetak pada kertas khusus dan diparaf koordinasi. (5) Sekretaris komponen menyampaikan naskah surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan komponen untuk diparaf koordinasi. (6) Pimpinan Komponen menyampaikan naskah surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditandatangani. (7) Dalam hal naskah surat edaran ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, naskah surat edaran tidak dicetak pada kertas bertanda khusus.
Koreksi Anda