Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Komponen melaporkan penyusunan peraturan perundang- undangan dan hasil penyelesaian Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri prakarsa komponennya kepada Pimpinan Komponen dan Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Hukum pada bulan Maret, Juni dan September. (2) Pimpinan Komponen melakukan pengawasan penyusunan peraturan perundang-undangan di komponennya.
Koreksi Anda