Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian naskah asli Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal;
b. Biro Hukum Sekretariat Jenderal berupa minute;
c. Sekretariat komponen pemrakarsa; dan
d. Direktorat/pusat/biro pemrakarsa.
(2) Pendokumentasian naskah asli Peraturan Bersama Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dilakukan oleh:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal;
b. Biro Hukum Sekretariat Jenderal berupa minute; dan
c. Sekretariat komponen pemrakarsa.
Koreksi Anda
