Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen pemrakarsa atau Biro Hukum melakukan penggandaan dan penyebarluasan terhadap produk hukum Kementerian Dalam Negeri yang telah diautentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Koreksi Anda