Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Komponen pemrakarsa atau Biro Hukum melakukan penggandaan dan penyebarluasan terhadap produk hukum Kementerian Dalam Negeri yang telah diautentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Koreksi Anda
