Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknik penyusunan produk hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda