Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. Peraturan Menteri; dan b. Peraturan Bersama Menteri. (2) Produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berupa Keputusan Menteri.
Koreksi Anda