Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Peraturan Bersama Menteri.
(2) Produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berupa Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
