Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat: a. pengaturan; dan b. penetapan.
Koreksi Anda