Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat:
a. pengaturan; dan
b. penetapan.
Koreksi Anda
