Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur dimulai dari: 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo yang ditandai oleh PBU-20 dengan koordinat 07º 58' 55.0294'' LS dan 112º 56' 26.2368'' BT yang terletak pada batas Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dengan Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id Lumajang dan Desa Ngadirejo Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-43 dengan koordinat 07º 59' 24.7221'' LS dan 112º 56' 27.9569'' BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang; 2. PABU-43 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-19 dengan koordinat 07° 59' 52.0734" LS dan 112° 56' 16.5237" BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang; 3. PABU-19 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-44 dengan koordinat 08º 00' 00.8902'' LS dan 112º 55' 59.7597'' BT yang terletak di Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang; 4. PABU-44 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU-18 dengan koordinat 07º 59' 56.6327'' LS dan 112º 55' 41.3967'' BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang; 5. PABU-18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri batas hutan sampai pada TK.01 dengan koordinat 08º 00' 04.2916'' LS dan 112º 55' 30.2015'' BT selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-45 dengan koordinat 08º 00' 16.9050'' LS dan 112º 55' 46.1912'' BT yang terletak di Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang; 6. PABU-45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-17 dengan koordinat 08° 00' 20.4583" LS dan 112° 55' 51.6481" BT yang terletak pada batas Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang; 7. PBU-17 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-46 dengan koordinat 08º 00' 38.8994'' LS dan 112º 55' 50.5571'' BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang; 8. PABU-46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-16 dengan koordinat 08º 00' 46.5157'' LS dan 112º 56' 02.4244'' BT yang terletak di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang; www.djpp.kemenkumham.go.id 9. PABU-16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-15 dengan koordinat 08° 01' 55.1964" LS dan 112° 55' 21.2110" BT yang terletak pada batas Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang; 10. PBU-15 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai Pegunungan Pangonan Cilik dengan TK.02 dengan koordinat 08º 02' 32.3362'' LS dan 112º 54' 29.4640'' BT selanjutnya ke arah Selatan sampai TK.03 dengan koordinat 08º 03' 04.8191'' LS dan 112º 54' 32.8632'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.04 dengan koordinat 08º 03' 33.3164'' LS dan 112º 54' 04.7861'' BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.05 dengan koordinat 08º 04' 54.0740'' LS dan 112º 54' 21.7446'' BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan koordinat 08º 04' 50.6127'' LS dan 112º 54' 48.3272'' BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 08º 05' 16.3116'' LS dan 112º 55' 13.2139'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada Recopodo hingga Gunung Mahameru dengan titik triangulasi T.303/3676 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 08º 06' 28.7929'' LS dan 112º 55' 24.5239'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.09 dengan koordinat 08º 06' 34.8508'' LS dan 112º 55' 25.7285'' BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.10 dengan koordinat 08º 06' 37.5890'' LS dan 112º 55' 33.3922'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 08º 06' 52.4352'' LS dan 112º 55' 35.8169'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.12 dengan koordinat 08º 06' 55.5154'' LS dan 112º 55' 29.3540'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.13 dengan koordinat 08º 07' 18.2217'' LS dan 112º 55' 13.4463'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.14 dengan koordinat 08º 08' 30.7456'' LS dan 112º 55' 07.9734'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.15 dengan koordinat 08º 09' 23.0610'' LS dan 112º 54' 58.1618'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.16 dengan koordinat 08º 09' 55.1374'' LS dan 112º 54' 41.1812'' BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.17 dengan koordinat 08º 09' 58.8317'' LS dan 112º 54' 46.7668'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.18 dengan koordinat 08º 11' 27.3452'' LS dan 112º 54' 17.2286'' BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-14 dengan koordinat 08º 11' 55.0368'' LS dan 112º 54' 23.9667'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 11. PABU-14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-13 dengan koordinat 08° 12' www.djpp.kemenkumham.go.id 09.0118" LS dan 112° 54' 34.9331" BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 12. PABU-13 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-12 dengan koordinat 08º 12' 25.7716'' LS dan 112º 54' 44.7230'' BT yang terletak di Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang; 13. PABU-12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-11 dengan koordinat 08° 12' 41.0643" LS dan 112° 54' 46.3443" BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 14. PABU-11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-47 dengan koordinat 08º 12' 46.2329'' LS dan 112º 54' 51.0789'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 15. PABU-47 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-48 dengan koordinat 08º 13' 09.1997'' LS dan 112º 54' 49.4336'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 16. PABU-48 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-49 dengan koordinat 08º 13' 24.3089'' LS dan 112º 54' 59.1046'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan PABU-10 dengan koordinat 08º 13' 23.9432'' LS dan 112º 54' 57.0715'' BT yang terletak di Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang; 17. PABU-49 dan PABU-10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-50 dengan koordinat 08º 13' 48.8062'' LS dan 112º 55' 04.2231'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang www.djpp.kemenkumham.go.id berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 18. PABU-50 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-51 dengan koordinat 08º 14' 06.9850'' LS dan 112º 55' 16.7035'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 19. PABU-51 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-52 dengan koordinat 08º 14' 28.5819'' LS dan 112º 55' 22.9087'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 20. PABU-52 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-09 dengan koordinat 08° 14' 47.6895" LS dan 112° 55' 07.0340" BT yang terletak di Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang; 21. PABU-09 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-53 dengan koordinat 08º 15' 00.4259'' LS dan 112º 55' 12.5839'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 22. PABU-53 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-54 dengan koordinat 08º 15' 20.2655'' LS dan 112º 55' 07.8179'' BT yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 23. PABU-54 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PBU-08 dengan koordinat 08º 15' 42.8678'' LS dan 112º 54' 52.1671'' BT yang terletak pada batas Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dengan Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 24. PBU-08 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-55 dengan koordinat 08º 16' 01.2882'' LS dan 112º 54' 46.6792'' BT yang terletak di Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; www.djpp.kemenkumham.go.id 25. PABU-55 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-07 dengan koordinat 08° 16' 22.8267" LS dan 112° 54' 40.5524" BT yang terletak di Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 26. PABU-07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-56 dengan koordinat 08º 16' 27.1842'' LS dan 112º 54' 55.0281'' BT yang terletak di Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 27. PABU-56 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-57 dengan koordinat 08º 17' 02.3092'' LS dan 112º 55' 19.5270'' BT yang terletak di Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 28. PABU-57 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-06 dengan koordinat 08º 17' 25.6439'' LS dan 112º 54' 58.2188'' BT yang terletak di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 29. PABU-06 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-58 dengan koordinat 08º 17' 56.9578'' LS dan 112º 55' 31.3303'' BT yang terletak di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 30. PABU-58 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-05 dengan koordinat 08° 18' 17.9418" LS dan 112° 55' 20.3551" BT yang terletak di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 31. PABU-05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-04 dengan Koordinat 08º 18' 32.3712'' LS dan 112º 55' 52.2931'' BT yang terletak di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 32. PABU-04 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-59 dengan koordinat 08º 18' 30.3272'' LS dan 112º 56' 06.1832'' BT yang terletak di Desa Purorejo www.djpp.kemenkumham.go.id Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 33. PABU-59 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-03 dengan koordinat 08° 19' 16.2506" LS dan 112° 56' 13.9079" BT yang terletak di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 34. PABU-03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-60 dengan koordinat 08º 19' 44.9665'' LS dan 112º 56' 26.9274'' BT yang terletak di Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; 35. PABU-60 kemudian ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-61 dengan koordinat 08º 20' 12.2660'' LS dan 112º 56' 12.5373'' BT yang terletak di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 36. PABU-61 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-02 dengan koordinat 08º 20' 28.0740'' LS dan 112º 56' 31.3385'' BT yang terletak di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang; 37. PABU-02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-62 dengan koordinat 08º 20' 51.2510'' LS dan 112º 56' 51.7179'' BT yang terletak di Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dengan Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang; dan 38. PABU-62 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Glidik sampai pada PABU-01 dengan koordinat 08° 21' 21.8160" LS dan 112° 57' 08.4990" BT yang terletak di Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang yang berbatasan dengan Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id