Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemda, adalah DAK untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerahdalam mendorong
peningkatan kinerja pemerintahan daerah menyelenggarakan pelayanan publik di daerah.
3. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Prasarana Pemda, adalah kegiatan pada DAK Bidang Prasarana Pemerintahan yang diarahkan untuk pemenuhan prasarana gedung kantor pemerintahan daerah.
4. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Sarpras Satpol PP, adalah kegiatan pada DAK Bidang Prasarana Pemerintahan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja di daerah.
5. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Sarpras Damkar, adalah kegiatan pada DAK Bidang Prasarana Pemerintahan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.
6. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi guna mendukung aksesibilitas, pengembangan koridor ekonomi wilayah, pelayanan transportasi dan pengembangan wilayah strategis serta untuk percepatan pembangunan.
7. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Transdes, adalah kegiatan pada DAK Bidang Transportasi yang diarahkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana transportasi di perdesaan dan wilayah pada pusat-pusat pertumbuhan kawasan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah satuan kerja perangkat daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota pengelola DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri.
10. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I adalah Pimpinan Tinggi Madya pada unit organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.