Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 824) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Pasal.id