Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi pelaksanaan pelantikan di Pemerintah Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Koreksi Anda
