Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melantik Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap dengan Peci Nasional.
(2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang akan
dilantik menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
Koreksi Anda
