Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Susunan acara pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditambahkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an atau nilai kearifan lokal lainnya.
(1) Tata tempat pelantikan adalah tata tempat berdiri.
(2) Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Pejabat yang melantik berdiri menghadap Wakil Gubernur atau Wakil Bupati, atau Wakil Walikota yang akan dilantik; dan
b. Rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri Wakil Gubernur atau Wakil Bupati atau Wakil Walikota yang akan dilantik.
Koreksi Anda
