Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan acara pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditambahkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an atau nilai kearifan lokal lainnya. (1) Tata tempat pelantikan adalah tata tempat berdiri. (2) Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Pejabat yang melantik berdiri menghadap Wakil Gubernur atau Wakil Bupati, atau Wakil Walikota yang akan dilantik; dan b. Rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri Wakil Gubernur atau Wakil Bupati atau Wakil Walikota yang akan dilantik.
Koreksi Anda