Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan acara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 adalah sebagai berikut: a. Menyanyikan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. Pembacaan Keputusan PRESIDEN untuk pelantikan Wakil Gubernur atau Pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Wakil Bupati atau Wakil Walikota; c. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik; d. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan; e. Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan PRESIDEN untuk pelantikan Wakil Gubernur atau Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Menteri untuk pelantikan Wakil Bupati atau Wakil Walikota oleh Pejabat yang melantik; f. Kata-kata pelantikan oleh Pejabat yang melantik; g. Penandatanganan Pakta Integritas; h. Sambutan pejabat yang melantik; i. Pembacaan do’a;dan j. Penutupan.
Koreksi Anda