Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. Bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. Bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
c. Bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
d. Bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha Saya Berjanji”.
(2) Sumpah/janji jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
Koreksi Anda
