Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut: a. Bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”; b. Bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”; c. Bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”; d. Bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha Saya Berjanji”. (2) Sumpah/janji jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
Koreksi Anda